Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 216.000, adapun ahli waritsnya: Istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan
Istri
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/8
JIKA TIDAK maka 1/4
Maka kesimpulannya istri 1/8
Ayah
Apakah: Bersama far'ul warits mudzakkar?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka 1/6 + ( ashabah jika radd)
JIKA TIDAK, maka ashabah (binafsihi).
Maka kesimpulannya ayah 1/6 + ( ashabah jika radd)
Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits atau sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
Jika tidak maka 1/3
Maka kesimpulannya ibu 1/6
Anak perempuan
Apakah:Bersama mua'shibnya (anak laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3
Maka kesimpulannya anak perempuan 1/2
Cucu Perempuan
Apakah: Ada anak laki-laki?
YA, maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (cucu laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan > 1 orang?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan = 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3
Maka kesimpulannya cucu perempuan 1/6
1/8 x 24 = 3
1/6 x 24 = 4
1/6 x 24 = 4
1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4
3 + 4 + 4 + 12 + 4 = 27
Jika hasilnya lebih dari 24 maka aul dan 27 lebih dari 24 maka aul.
Istri : 3/27 x 216.000 = 24.000
Ayah : 4/27 x 216.000 = 32.000
Ibu : 4/27 x 216.000 = 32.000
Anak perempuan : 12/27 x 216.000 = 96.000
Cucu perempuan : 4/27 x 216.000 = 32.000
SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh : Contoh Soal - 5
Istri
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/8
JIKA TIDAK maka 1/4
Maka kesimpulannya istri 1/8
Ayah
Apakah: Bersama far'ul warits mudzakkar?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka 1/6 + ( ashabah jika radd)
JIKA TIDAK, maka ashabah (binafsihi).
Maka kesimpulannya ayah 1/6 + ( ashabah jika radd)
Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits atau sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
Jika tidak maka 1/3
Maka kesimpulannya ibu 1/6
Anak perempuan
Apakah:Bersama mua'shibnya (anak laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3
Maka kesimpulannya anak perempuan 1/2
Cucu Perempuan
Apakah: Ada anak laki-laki?
YA, maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (cucu laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan > 1 orang?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan = 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3
Maka kesimpulannya cucu perempuan 1/6
1/8 x 24 = 3
1/6 x 24 = 4
1/6 x 24 = 4
1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4
3 + 4 + 4 + 12 + 4 = 27
Jika hasilnya lebih dari 24 maka aul dan 27 lebih dari 24 maka aul.
Istri : 3/27 x 216.000 = 24.000
Ayah : 4/27 x 216.000 = 32.000
Ibu : 4/27 x 216.000 = 32.000
Anak perempuan : 12/27 x 216.000 = 96.000
Cucu perempuan : 4/27 x 216.000 = 32.000
SELESAI