Friday, October 1, 2010

Manteq - Faraidh : Contoh Soal - 5

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 216.000, adapun ahli waritsnya: Istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan

Istri
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/8
JIKA TIDAK maka 1/4

Maka kesimpulannya istri 1/8

Ayah
Apakah: Bersama far'ul warits mudzakkar?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka 1/6 + ( ashabah jika radd)
JIKA TIDAK, maka ashabah (binafsihi).

Maka kesimpulannya ayah 1/6 + ( ashabah jika radd)

Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits atau sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
Jika tidak maka 1/3

Maka kesimpulannya ibu 1/6

Anak perempuan
Apakah:Bersama mua'shibnya (anak laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3

Maka kesimpulannya anak perempuan 1/2

Cucu Perempuan
Apakah: Ada anak laki-laki?
YA, maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (cucu laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan > 1 orang?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan = 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3

Maka kesimpulannya cucu perempuan 1/6

1/8 x 24 = 3
1/6 x 24 = 4
1/6 x 24 = 4
1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4

3 + 4 + 4 + 12 + 4 = 27
Jika hasilnya lebih dari 24 maka aul dan 27 lebih dari 24 maka aul.

Istri : 3/27 x 216.000 = 24.000
Ayah : 4/27 x 216.000 = 32.000
Ibu : 4/27 x 216.000 = 32.000
Anak perempuan : 12/27 x 216.000 = 96.000
Cucu perempuan : 4/27 x 216.000 = 32.000

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh : Contoh Soal - 5

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 4

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 300.000, adapun ahli waritsnya: Saudari kandung, saudari seibu, saudari seayah

Saudari kandung
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara kandung)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah (ma'al ghair)
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK 2/3

Maka kesimpulannya saudari kandung mendapatkan 1/2

Saudari seibu
Apakah bersama ashlul warits mudzakkar ATAU far'ul warits?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, maka 1/3

Maka kesimpulannya saudari seibu mendapatkan 1/6

Saudari seayah
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar ATAU Saudari kandung yang menjadi ashabah (ma'al ghair) ATAU saudara kandung?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara seayah)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama 2 saudari kandung atau lebih?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama 1 saudari kandung?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah ma'al ghair
JIKA TIDAK, apakah berjumlah satu orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, 2/3

Maka kesimpulannya saudari seayah mendapatkan 1/6

1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4
1/6 x 24 = 4

12 + 4 + 4 = 20
Jika hasilnya kurang dari 24 maka radd, dan 20 kurang dari 24 maka radd.

Saudari kandung : 12/20 x 300.000 = 180.000
Saudari seibu : 4/20 x 300.000 = 60.000
Saudari seayah : 4/20 x 300.000 = 60.000

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 4

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 3

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 240.000, Adapun ahli waritsnya: Istri, ibu, saudara seibu

Istri
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/8
JIKA TIDAK maka 1/4

Maka kesimpulannya istri mendapatkan 1/4

Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits atau sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK maka 1/3

Maka kesimpulannya ibu mendapatkan 1/3

Saudara seibu
Apakah bersama ashlul warits mudzakkar ATAU far'ul warits?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, maka 1/3

Maka kesimpulannya saudara seibu mendapat 1/3

Istri : 1/4
Ibu : 1/3
Saudara seibu : 1/6

1/4 x 240.000 = 60.000
maka sisanya (240.000 – 60.000) = 180.000
1/3 x 24 = 8
1/6 x 24 = 4

6 + 8 = 12
Jika hasilnya kurang dari 24 maka radd, dan 12 kurang dari 24 maka radd.

Ibu : 8/12 x 180.000 = 120.000
Saudara seibu : 4/12 x 18.000 = 60.000

Catatan:
Istri atau suami tidak mendapatkan harta radd.

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 3

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 2

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 600.000, adapun ahli waritsnya: Suami, ibu, 2 saudara seibu, saudari kandung, saudari seayah

Suami
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/4
JIKA TIDAK maka 1/2

Maka kesimpulannya suami mendapat 1/2

Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits ATAU sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
Jika tidak maka 1/3

Maka kesimpulannya ibu mendapat 1/6

2 Saudara seibu
Apakah bersama ashlul warits mudzakkar ATAU far'ul warits?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, maka 1/3

Maka kesimpulannya 2 saudara seibu mendapat 1/3

Saudari kandung
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara kandung)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah (ma'al ghair)
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK 2/3

Maka kesimpulannya saudari kandung mendapat 1/2

Saudari seayah
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar ATAU Saudari kandung yang menjadi ashabah (ma'al ghair) ATAU saudara kandung?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara seayah)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama 2 saudari kandung atau lebih?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama 1 saudari kandung?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah ma'al ghair
JIKA TIDAK, apakah berjumlah satu orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, 2/3

Maka kesimpulannya saudari seayah mendapatkan 1/6

Suami 1/2
Ibu 1/6
2 saudara seibu 1/3
Saudari kandung 1/2
Saudari seayah 1/6

1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4
1/3 x 24 = 8
1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4

12 + 4 + 8 + 12 + 4 = 40
Jika hasilnya lebih dari 24 maka aul dan 40 lebih dari 24 maka aul.

Suami : 12/40 x 600.000 = 180.000
Ibu : 4/40 x 600.000 = 60.000
2 Saudara seibu : 8/40 x 600.000 = 120.000
Saudari kandung : 12/40 x 600.000 = 180.000
Saudari seayah : 4/40 x 600.000 = 60.000

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 2

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 1

Soal: Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta 54.000, adapun ahli waritsnya: Anak perempuan, cucu perempuan, ibunya bapak, saudari kandung, ibu dari ibunya ibu

Agar jelas bagiannya, kita ulangi kembali dari masing-masing ahli waritsnya:

Anak perempuan.
Apakah:Bersama mua'shibnya (anak laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3

Maka kesimpulannya anak perempuan mendapat 1/2

Cucu Perempuan
Apakah: Ada anak laki-laki?
YA, maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (cucu laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan > 1 orang?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan = 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3

Maka kesimpulannya cucu perempuan mendapat 1/6

Ibunya Bapak (nenek shahih jurusan bapak)
Apakah bersama ibu ATAU ayah ATAU kakek shahih?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK maka 1/6

Maka kesimpulannya ibunya ibu mendapat 1/6

Saudari kandung
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara kandung)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah (ma'al ghair)
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK 2/3

Maka kesimpulannya saudari kandung menjadi ashabah (ma’al ghair)

Ibu dari ibunya ibu (ibunya nenek shahih jurusan ibu)
Apakah bersama ibu ATAU nenek yang lebih dekat?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK maka 1/6

Maka kesimpulannya ibu dari ibunya ibu terhijab oleh nenek yang lebih dekat (ibunya bapak)

Anak perempuan 1/2
Cucu perempuan 1/6
Ibunya bapak 1/6
Saudari kandung Ashabah (ma’al ghair)
Ibu dari ibunya ibu terhijab oleh nenek yang lebih dekat (ibunya bapak)

Anak perempuan : 1/2 x 54.000 = 27.000
Cucu perempuan : 1/6 x 54.000 = 9.000
Ibunya bapak : 1/6 x 54.000 = 9.000
Saudari kandung (Ashabah ma’al ghair) : 54.000 – (27.000 + 9.000 + 9.000) = 9.000

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 1

Manteq - Faraidh: Anak paman seayah

Apakah bersama salah satu para penghijab anak paman kandung ATAU anak paman kandung?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Anak paman seayah

Manteq - Faraidh: Anak paman kandung

Apakah bersama salah satu para penghijab paman seayah ATAU paman seayah?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Anak paman kandung

Manteq - Faraidh: paman seayah

Apakah bersama salah satu para penghijab paman kandung ATAU paman kandung?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: paman seayah

Manteq - Faraidh: Paman kandung

Apakah bersama salah satu para penghijab anak saudara seayah ATAU anak saudara seayah?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Paman kandung

Manteq - Faraidh: Anak saudara kandung

Apakah bersama salah satu para penghijab saudara seayah ATAU saudara seayah ATAU kakek shahih?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Anak saudara kandung

Manteq - Faraidh: Anak saudara seayah

Apakah bersama salah satu para penghijab saudara kandung ATAU anak saudara kandung?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Anak saudara seayah

Manteq - Faraidh: Saudara seayah

Apakah bersama salah satu para penghijab saudara kandung ATAU saudara kandung ATAU saudari kandung ma'al ghair?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Saudara seayah

Manteq - Faraidh: Saudara kandung

Apakah bersama far'ul warits mudzakkar ATAU ayah?
YA maka MAHJUB
Apakah masalah musyarakah?
YA maka selesaikan dengan MASALAH MUSYARAKAH
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Saudara kandung

Manteq - Faraidh: Saudara/Saudari seibu

Apakah bersama ashlul warits mudzakkar ATAU far'ul warits?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK maka 1/3
READ MORE - Manteq - Faraidh: Saudara/Saudari seibu

Manteq - Faraidh: Saudari seayah

Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar ATAU Saudari kandung yang menjadi ashabah (ma'al ghair) ATAU saudara kandung?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK apakah bersama muashibnya (saudara seayah)?
YA maka ASHABAH (BILGHAIR)
JIKA TIDAK apakah bersama 2 saudari kandung atau lebih?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK apakah bersama 1 saudari kandung?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ASHABAH (MA'AL GHAIR)
JIKA TIDAK apakah berjumlah satu orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK maka 2/3
READ MORE - Manteq - Faraidh: Saudari seayah

Manteq - Faraidh: Saudari kandung

Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK apakah bersama muashibnya (saudara kandung)?
YA maka ASHABAH (BILGHAIR)
JIKA TIDAK apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ASHABAH (MA'AL GHAIR)
JIKA TIDAK apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK maka 2/3
READ MORE - Manteq - Faraidh: Saudari kandung

Manteq - Faraidh: Nenek shahihah jurusan ibu

Apakah bersama ibu?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka 1/6
READ MORE - Manteq - Faraidh: Nenek shahihah jurusan ibu

Manteq - Faraidh: Nenek shahihah jurusan ayah

Apakah bersama ibu ATAU ayah ATAU kakek shahih?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka 1/6
READ MORE - Manteq - Faraidh: Nenek shahihah jurusan ayah

Manteq - Faraidh: Ibu

Apakah masalah gharrawain?
YA maka 1/3 SISA
JIKA TIDAK apakah bersama far'ul warits ATAU sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK maka 1/3
READ MORE - Manteq - Faraidh: Ibu

Manteq - Faraidh: Kakek shahih

Apakah bersama ayah?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK apakah bersama far'ul warits mudzakar?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka 1/6 + ASHABAH
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Kakek shahih

Manteq - Faraidh: Ayah

Apakah bersama far'ul warits mudzakkar?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka 1/6 + ASHABAH
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Ayah

Manteq - Faraidh: Cucu Perempuan pancar laki-laki

APAKAH ada anak laki-laki?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK apakah bersama muashibnya (cucu laki-laki)?
YA maka ASHABAH (BILGHAIRI)
JIKA TIDAK apakah ada anak perempuan > 1 orang?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK apakah ada anak perempuan = 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK maka 2/3
READ MORE - Manteq - Faraidh: Cucu Perempuan pancar laki-laki

Manteq - Faraidh: Anak Perempuan

Apakah bersama mua'shibnya (anak laki-laki)?
YA maka ASHABAH (BILGHAIRI)
JIKA TIDAK apakah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK maka 2/3
READ MORE - Manteq - Faraidh: Anak Perempuan

Manteq - Faraidh: Cucu laki-laki pancar laki-laki

Apakah ada anak laki-laki?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Cucu laki-laki pancar laki-laki

Manteq - Faraidh: Anak laki-laki

Apakah anak laki-laki?
YA
maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Anak laki-laki

Manteq - Faraidh: Suami

Apakah terdapat far'ul warits?
YA maka 1/4
JIKA TIDAK maka 1/2
READ MORE - Manteq - Faraidh: Suami

Manteq - Faraidh: Istri

Apakah terdapat far'ul warits?
YA maka 1/8
JIKA TIDAK maka 1/4
READ MORE - Manteq - Faraidh: Istri

Manteq - Faraidh: Mu’tiq/Mu’tiqah

Apakah Terdapat ahli warits (dzawil furudh/ashabah) ATAU dzawil arham?
YA maka MAHJUB
JIKA TIDAK maka ASHABAH (BINAFSIHI)
READ MORE - Manteq - Faraidh: Mu’tiq/Mu’tiqah