Friday, October 1, 2010

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 1

Soal: Seseorang meninggal dunia meninggalkan harta 54.000, adapun ahli waritsnya: Anak perempuan, cucu perempuan, ibunya bapak, saudari kandung, ibu dari ibunya ibu

Agar jelas bagiannya, kita ulangi kembali dari masing-masing ahli waritsnya:

Anak perempuan.
Apakah:Bersama mua'shibnya (anak laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3

Maka kesimpulannya anak perempuan mendapat 1/2

Cucu Perempuan
Apakah: Ada anak laki-laki?
YA, maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (cucu laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan > 1 orang?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan = 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3

Maka kesimpulannya cucu perempuan mendapat 1/6

Ibunya Bapak (nenek shahih jurusan bapak)
Apakah bersama ibu ATAU ayah ATAU kakek shahih?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK maka 1/6

Maka kesimpulannya ibunya ibu mendapat 1/6

Saudari kandung
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara kandung)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah (ma'al ghair)
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK 2/3

Maka kesimpulannya saudari kandung menjadi ashabah (ma’al ghair)

Ibu dari ibunya ibu (ibunya nenek shahih jurusan ibu)
Apakah bersama ibu ATAU nenek yang lebih dekat?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK maka 1/6

Maka kesimpulannya ibu dari ibunya ibu terhijab oleh nenek yang lebih dekat (ibunya bapak)

Anak perempuan 1/2
Cucu perempuan 1/6
Ibunya bapak 1/6
Saudari kandung Ashabah (ma’al ghair)
Ibu dari ibunya ibu terhijab oleh nenek yang lebih dekat (ibunya bapak)

Anak perempuan : 1/2 x 54.000 = 27.000
Cucu perempuan : 1/6 x 54.000 = 9.000
Ibunya bapak : 1/6 x 54.000 = 9.000
Saudari kandung (Ashabah ma’al ghair) : 54.000 – (27.000 + 9.000 + 9.000) = 9.000

SELESAI