Friday, October 1, 2010

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 3

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 240.000, Adapun ahli waritsnya: Istri, ibu, saudara seibu

Istri
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/8
JIKA TIDAK maka 1/4

Maka kesimpulannya istri mendapatkan 1/4

Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits atau sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK maka 1/3

Maka kesimpulannya ibu mendapatkan 1/3

Saudara seibu
Apakah bersama ashlul warits mudzakkar ATAU far'ul warits?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, maka 1/3

Maka kesimpulannya saudara seibu mendapat 1/3

Istri : 1/4
Ibu : 1/3
Saudara seibu : 1/6

1/4 x 240.000 = 60.000
maka sisanya (240.000 – 60.000) = 180.000
1/3 x 24 = 8
1/6 x 24 = 4

6 + 8 = 12
Jika hasilnya kurang dari 24 maka radd, dan 12 kurang dari 24 maka radd.

Ibu : 8/12 x 180.000 = 120.000
Saudara seibu : 4/12 x 18.000 = 60.000

Catatan:
Istri atau suami tidak mendapatkan harta radd.

SELESAI