Friday, October 1, 2010

Manteq - Faraidh : Contoh Soal - 5

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 216.000, adapun ahli waritsnya: Istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan

Istri
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/8
JIKA TIDAK maka 1/4

Maka kesimpulannya istri 1/8

Ayah
Apakah: Bersama far'ul warits mudzakkar?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka 1/6 + ( ashabah jika radd)
JIKA TIDAK, maka ashabah (binafsihi).

Maka kesimpulannya ayah 1/6 + ( ashabah jika radd)

Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits atau sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
Jika tidak maka 1/3

Maka kesimpulannya ibu 1/6

Anak perempuan
Apakah:Bersama mua'shibnya (anak laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3

Maka kesimpulannya anak perempuan 1/2

Cucu Perempuan
Apakah: Ada anak laki-laki?
YA, maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (cucu laki-laki)?
YA maka ashabah (bilghairi)
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan > 1 orang?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah ada anak perempuan = 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, maka 2/3

Maka kesimpulannya cucu perempuan 1/6

1/8 x 24 = 3
1/6 x 24 = 4
1/6 x 24 = 4
1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4

3 + 4 + 4 + 12 + 4 = 27
Jika hasilnya lebih dari 24 maka aul dan 27 lebih dari 24 maka aul.

Istri : 3/27 x 216.000 = 24.000
Ayah : 4/27 x 216.000 = 32.000
Ibu : 4/27 x 216.000 = 32.000
Anak perempuan : 12/27 x 216.000 = 96.000
Cucu perempuan : 4/27 x 216.000 = 32.000

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh : Contoh Soal - 5

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 4

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 300.000, adapun ahli waritsnya: Saudari kandung, saudari seibu, saudari seayah

Saudari kandung
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara kandung)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah (ma'al ghair)
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK 2/3

Maka kesimpulannya saudari kandung mendapatkan 1/2

Saudari seibu
Apakah bersama ashlul warits mudzakkar ATAU far'ul warits?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, maka 1/3

Maka kesimpulannya saudari seibu mendapatkan 1/6

Saudari seayah
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar ATAU Saudari kandung yang menjadi ashabah (ma'al ghair) ATAU saudara kandung?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara seayah)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama 2 saudari kandung atau lebih?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama 1 saudari kandung?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah ma'al ghair
JIKA TIDAK, apakah berjumlah satu orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, 2/3

Maka kesimpulannya saudari seayah mendapatkan 1/6

1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4
1/6 x 24 = 4

12 + 4 + 4 = 20
Jika hasilnya kurang dari 24 maka radd, dan 20 kurang dari 24 maka radd.

Saudari kandung : 12/20 x 300.000 = 180.000
Saudari seibu : 4/20 x 300.000 = 60.000
Saudari seayah : 4/20 x 300.000 = 60.000

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 4

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 3

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 240.000, Adapun ahli waritsnya: Istri, ibu, saudara seibu

Istri
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/8
JIKA TIDAK maka 1/4

Maka kesimpulannya istri mendapatkan 1/4

Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits atau sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK maka 1/3

Maka kesimpulannya ibu mendapatkan 1/3

Saudara seibu
Apakah bersama ashlul warits mudzakkar ATAU far'ul warits?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, maka 1/3

Maka kesimpulannya saudara seibu mendapat 1/3

Istri : 1/4
Ibu : 1/3
Saudara seibu : 1/6

1/4 x 240.000 = 60.000
maka sisanya (240.000 – 60.000) = 180.000
1/3 x 24 = 8
1/6 x 24 = 4

6 + 8 = 12
Jika hasilnya kurang dari 24 maka radd, dan 12 kurang dari 24 maka radd.

Ibu : 8/12 x 180.000 = 120.000
Saudara seibu : 4/12 x 18.000 = 60.000

Catatan:
Istri atau suami tidak mendapatkan harta radd.

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 3

Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 2

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta 600.000, adapun ahli waritsnya: Suami, ibu, 2 saudara seibu, saudari kandung, saudari seayah

Suami
Apakah: terdapat far'ul warits?
YA maka 1/4
JIKA TIDAK maka 1/2

Maka kesimpulannya suami mendapat 1/2

Ibu
Apakah: masalah gharrawain?
YA maka 1/3 sisa
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits ATAU sekumpulan saudara/saudari?
YA maka 1/6
Jika tidak maka 1/3

Maka kesimpulannya ibu mendapat 1/6

2 Saudara seibu
Apakah bersama ashlul warits mudzakkar ATAU far'ul warits?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, maka 1/3

Maka kesimpulannya 2 saudara seibu mendapat 1/3

Saudari kandung
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara kandung)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah (ma'al ghair)
JIKA TIDAK, apakah berjumlah 1 orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK 2/3

Maka kesimpulannya saudari kandung mendapat 1/2

Saudari seayah
Apakah bersama ayah ATAU far'ul warits mudzakkar ATAU Saudari kandung yang menjadi ashabah (ma'al ghair) ATAU saudara kandung?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama muashibnya (saudara seayah)?
YA maka ashabah (bilghair)
JIKA TIDAK, apakah bersama 2 saudari kandung atau lebih?
YA maka mahjub
JIKA TIDAK, apakah bersama 1 saudari kandung?
YA maka 1/6
JIKA TIDAK, apakah bersama far'ul warits muannats?
YA maka ashabah ma'al ghair
JIKA TIDAK, apakah berjumlah satu orang?
YA maka 1/2
JIKA TIDAK, 2/3

Maka kesimpulannya saudari seayah mendapatkan 1/6

Suami 1/2
Ibu 1/6
2 saudara seibu 1/3
Saudari kandung 1/2
Saudari seayah 1/6

1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4
1/3 x 24 = 8
1/2 x 24 = 12
1/6 x 24 = 4

12 + 4 + 8 + 12 + 4 = 40
Jika hasilnya lebih dari 24 maka aul dan 40 lebih dari 24 maka aul.

Suami : 12/40 x 600.000 = 180.000
Ibu : 4/40 x 600.000 = 60.000
2 Saudara seibu : 8/40 x 600.000 = 120.000
Saudari kandung : 12/40 x 600.000 = 180.000
Saudari seayah : 4/40 x 600.000 = 60.000

SELESAI
READ MORE - Manteq - Faraidh: Contoh Soal - 2